Sharing Info Media Berita Kesehatan Pengetahuan Olahraga Otomotif Desain
Rabu, 31 Agustus 2016
Aturan Baru Tax Amnesti
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi angkat bicara terkait munculnya keresahan di masyarakat bahwa proram amnesti pajak dimanfaatkan oleh para juru tagih pajak untuk memeras wajib pajak. Menurut dia, tax amnesty merupakan hak dan bukanlah sebuah kewajiban.
Ken mengatakan akan mengeluarkan peraturan baru yang menjawab berbagai kecemasan masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 11 akan keluar hari ini, Senin, 29 Agustus 2016, untuk mengantisipasi semua keluhan wajiba pajak termasuk soal warisan, dan orang yang penghasilannya dari pensiun.
“Mereka bisa membetulkan SPT dan tidak diperiksa," ujar Ken di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Selain itu, menurut Ken, yang masuk dalam aturan baru itu adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau 54 juta per tahun. Namun, dia menegaskan, wajib pajak berpenghasilan di atas PTKP harus mengikuti tax amnesty. "Kalau yang di bawah PTKP itu hanya pembetulan SPT," tutur Ken.
Menurut Ken, uang tebusan tax amnesty juga tidak bisa dicicil. Dia berujar, uang tebusan tersebut bukanlah utang pajak. "Menurut Undang-Undang uang tebusan tidak bisa dicicil. Tebusan kan bukan utang pajak. (Tebusan) syarat untuk mendapatkan tax amnesty. Kalau dulu, utang pajak bisa dicicil," katanya.
Apabila wajib pajak merasa kesulitan membayar uang tebusan, Ken menegaskan bahwa amnesti pajak tidak wajib diikuti. Ken pun menyatakan, untuk nilai wajar aset dalam tax amnesty, Ditjen Pajak menyerahkannya pada wajib pajak. "Misalnya (rumah) di daerah elite, orang menilai semeternya 5 ribu atau 5 juta ya enggak apa-apa."
Pada prinsipnya, menurut Ken, tax amnesty merupakan repatriasi, deklarasi, tebusan, dan pembayaran tunggakan pajak. "Artinya, hasil tax amnesty tidak harus dari tebusan. Orang yang bayar tunggakan karena ikut tax amnesty termasuk hasil tax amnesty," kata Ken menambahkan.
Beberapa hari terakhir, muncul kekhawatiran di masyarakat tax amnesty dimanfaatkan juru tagih untuk memeras wajib pajak. Bahkan, muncul ajakan di media sosial Twitter dalam tagar #StopBayarPajak akhir pekan lalu. Netizen menilai, tax amnesty lebih tajam kepada rakyat kecil dibandingkan kepada para pengemplang pajak.
Demikian pula sudah muncul petisi online yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan amnesti pajak pada tujuan awal, menguber harta warga Indonesia yang ada disimpan di luar negeri.
Sumber : tempo.co
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar