Tahukah Anda jika NPWP seseorang bisa dihapus alias dinonaktifkan? Ya, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.
Cara Penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Jadilah warga negara yang taat membayar pajak dan pintar akan segala pengetahuan dasar tentang perpajakan.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang penghapusan NPWP secara lengkap dan prosesnya:
Wajib pajak yang boleh melakukan penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan bisa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan. Siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan melakukan penghapusan NPWP?
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan nettonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
- Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Online
Permohonan penghapusan NPWP secara online, dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.id) Hal yang perlu Anda perhatikan ialah:
- Permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
- Wajib Pajak yang menyampaikan formulir Penghapusan NPWP melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
- Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Manual
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis/manual. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Anda atau KPP tempat kegiatan usaha. Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Catatannya, apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap.
Nantinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan NPWP dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan.
Berikut dokumen yang diperlukan sesuai dengan kelompok wajib pajaknya:
- Orang yang meninggal dunia : surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya :dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Bendahara pemerintah : dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP : surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP : fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
- Wajib pajak badan : dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti: akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.
Berkas permohonan penghapusan pajak secara manual harus lengkap. Bila permohonan secara tertulis tidak lengkap, maka berlaku ketentuan:
- Permohonan akan dikembalikan kepada wajib pajak.
- Permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir: KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Keputusan Atas Permohonan Penghapusan NPWP
Setelah semua berkas persyaratan dan proses administrasi dilakukan. Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP. Berikut pertimbangan keputusan KPP atas penghapusan NPWP Wajib Pajak:
- Utang pajak
- Proses hukum atau proses administrasi, berupa :
- Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP.
- Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP.
- Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP.
- Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP.
- Pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
- Peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Status seluruh NPWP cabang Wajib Pajak, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
NPWP Anda Bisa Dihapus? Ini Dia Caranya
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Berdasarkan fungsinya, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak warga negara Indonesia guna memenuhi kewajibannya membayar pajak untuk negara.
Tapi, tahukah Anda jika NPWP seseorang bisa dihapus alias dinonaktifkan? Ya, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.
Cara Penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Jadilah warga negara yang taat membayar pajak dan pintar akan segala pengetahuan dasar tentang perpajakan.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang penghapusan NPWP secara lengkap dan prosesnya:
Wajib pajak yang boleh melakukan penghapusan NPWP
NPWP bisa dihapuskan via wordpress.com
Penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan bisa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan. Siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan melakukan penghapusan NPWP?
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan nettonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
- Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Online
Penghapusan NPWP bisa dilakukan Online via pennythots.com
Permohonan penghapusan NPWP secara online, dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.id) Hal yang perlu Anda perhatikan ialah:
- Permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
- Wajib Pajak yang menyampaikan formulir Penghapusan NPWP melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
- Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Baca Juga: Ijazah Anda Hilang? Tenang, Ini Cara Mengurusnya
Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Manual
Penghapusan NPWP secara Manual di Kantor Pelayanan Pajak via pajak.go.id
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis/manual. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Anda atau KPP tempat kegiatan usaha. Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Catatannya, apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap.
Nantinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan NPWP dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan.
Berikut dokumen yang diperlukan sesuai dengan kelompok wajib pajaknya:
- Orang yang meninggal dunia : surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya :dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Bendahara pemerintah : dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP : surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP : fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
- Wajib pajak badan : dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti: akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.
Berkas permohonan penghapusan pajak secara manual harus lengkap. Bila permohonan secara tertulis tidak lengkap, maka berlaku ketentuan:
- Permohonan akan dikembalikan kepada wajib pajak.
- Permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir: KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Keputusan Atas Permohonan Penghapusan NPWP
Setelah semua berkas persyaratan dan proses administrasi dilakukan. Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP. Berikut pertimbangan keputusan KPP atas penghapusan NPWP Wajib Pajak:
- Utang pajak
- Proses hukum atau proses administrasi, berupa:
- Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP.
- Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP.
- Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP.
- Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP.
- Pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
- Peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Status seluruh NPWP cabang Wajib Pajak, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
Baca Juga: Cara Membuat E-Paspor dan Syarat-Syaratnya
Keputusan dapat berupa penerbitan surat keputusan penghapusan atau surat penolakan penghapusan NPWP.
Keputusan Penghapusan NPWP diterbitkan jika:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi ada rekomendasi penghapusan NPWP.
- Tidak ada utang pajak, atau ada utang pajak tetapi:
- Penagihannya sudah daluwarsa.
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris.
- Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
- Tidak ada proses hukum atau proses administrasi.
- Seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
Penolakan Penghapusan NPWP diterbitkan jika:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi ada rekomendasi tidak melakukan penghapusan NPWP.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi ada rekomendasi penghapusan NPWP, tetapi:
- Ada utang pajak.
- Ada proses hukum atau proses administrasi.
- Ada NPWP cabang yang belum dihapus, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
Setelah diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan dianggap sebagai permohonan baru, jika:
- Wajib Pajak melunasi utang pajak.
- Proses hukum atau proses administrasi telah selesai sesuai perundang-undangan perpajakan.
- Seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, ketika permohonan penghapusan NPWP diajukan terhadap NPWP pusat.
Jangka Waktu Penerbitan Surat Keputusan
Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu:
- Wajib Pajak orang pribadi : 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan.
- Wajib Pajak badan : 12 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat.
Jika sudah melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
Urus Penghapusan NPWP dengan Mudah
Bagi wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sebaiknya segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Cara penghapusan NPWP itu mudah asalkan semua syarat dan dokumen pengurusan penghapusan NPWP lengkap. Tentukan dan pilih cara yang membuat Anda nyaman. Apakah cara penghapusan NPWP online atau manual yang lebih cocok dan lebih mudah Anda pahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar