Program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa diikuti oleh seluruh WNI, baik yang berada di dalam dan luar negeri. Dalam program ini, ada beberapa hal mendasar yang masih menjadi pertanyaan.
Contohnya adalah seseorang mendapatkan warisan rumah dari orang tuanya. Bila harus ikut dalam tax amnesty, maka diharuskan membayar tebusan. Sementara wajib pajak tersebut tidak memiliki dana untuk membayar tebusan.
Bagaimana solusinya?
Kepala Subdit Perencanaan, Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tunjung Nugroho menjelaskan bahwa orang tersebut tidak perlu mengikuti program tax amnesty, melainkan cukup pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kalau itu warisan, nggak usah ikut tax amnesty, pembetulan saja," ujarnya di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Pembetulan SPT yang diperkenankan dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih berlaku meskipun adanya UU pengampunan pajak.
Tunjung menambahkan, konsekuensi dari pembetulan SPT adalah dimungkinkannya wajib pajak untuk diperiksa lebih lanjut. Akan tetapi dalam hal ini, orang tersebut cukup membuktikan bahwa rumah itu adalah warisan.
"Warisan kan bukan objek pajak. Jadi nggak apa-apa kan, betulkan saja SPT-nya," terangnya.
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar