Pada hari ini, Sabtu tanggal satu bulan empat tahun duaribu tujuhbelas (01-4-2017) bertempat di Krian Sidoarjo, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa toko oleh dan antara:
1.Ali, swasta, bertempat tinggal di Jl. Jambu No. 6 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Abi, swasta, bertempat tinggal di Jl. Rambutan No. 5 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
2. Abi, swasta, bertempat tinggal di Jl. Rambutan No. 5 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di Jl. Kedondong NO. 44 Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1. Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2. Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxxx
3. Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-5454xxxx
2. Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxxx
3. Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-5454xxxx
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruko adalah bangunan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko.
Pasal 2
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama dua thaun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir dengan sendirinya pada 19 September 2009.
2. Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
2. Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
Pasal 3
1. Uang sewa ruko disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) per tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
2. AKta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
2. AKta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
Pasal 4
1. PIhak Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.
Pasal 5
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko tersebut.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.
Pasal 6
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas ruko tersebut.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.’
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.’
Pasal 7
1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama.
2. Uang jaminan tersebut akan dikembaikan kepada pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran warga.
2. Uang jaminan tersebut akan dikembaikan kepada pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran warga.
Pasal 8
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak Pertama.
Pasal 9
Segala kerusakan kecil maupun besar dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua akan menanggung kerugian masing-masing.
Pasal 10
1. Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
2. Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air dan iuran warga.
2. Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air dan iuran warga.
Pasal 11
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama oleh kedua pihak.
Pasal 12
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksik yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama.
Surabaya, 01April 1917
Pihak Pertama PIhak Kedua
Ali Abi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar