Sharing Info Media Berita Kesehatan Pengetahuan Olahraga Otomotif Desain
Sabtu, 18 Februari 2017
Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang sudah Dijual
Pemblokiran dokumen di Samsat merupakan langkah yang mesti dilakukan jika pemilik kendaraan telah menjualnya kepada orang lain. Tujuannya agar kendaraan yang saat ini dimiliki tidak terkena pajak progresif. Pajak progresif diketahui dihitung melalui persentase dari harga jual kendaraan (NJKB).
Persentase ini nilainya berbeda-beda, tergantung mobil ke berapa yang saat ini dimiliki. Untuk mobil pertama 1,5 persen, mobil kedua 2 persen, mobil ketiga 2,5 persen, dan mobil keempat sampai seterusnya 4 persen. Artinya, apabila mobil yang dimiliki adalah mobil kedua, maka pajaknya akan lebih mahal daripada pajak mobil pertama dengan harga mobil yang sama.
Maka itu, pemblokiran dokumen kendaraan di Samsat terdekat perlu dilakukan agar Anda tak kena pajak progresif bila telah menjualnya ke pihak lain.
Seperti dikutip dari akun resmi Divisi Humas Mabes Polri dan AstraWorld, pengurusan pemblokiran dokumen bisa dilakukan sendiri atau perwakilan. Apabila diurus dengan diwakilkan, maka pemilik dokumen harus membuatkan surat kuasa atas nama orang yang akan melakukan pemblokiran.
Ada empat dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum Anda datang ke Samsat ,yaitu :
Pertama, foto kopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan.
Kedua, foto kopi Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan.
Ketiga, data kendaraan yang akan diblokir, jika masih ada lampirkan pula foto kopi STNK.
Keempat, mengisi formulir pemblokiran dengan dibubuhi materai Rp6.000.
Setelah melakukan semua proses pemblokiran, Anda tinggal menunggu hasilnya kurang lebih sekira tiga sampai tujuh hari untuk dapat memastikan kendaraan tersebut telah terblokir.
Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik yang telah terblokir. Sehingga pembeli kendaraan tersebut harus melakukan balik nama agar saat perpanjangan STNK (bayar pajak) tetap bisa dilakukan.
Disarankan, bagi Anda yang akan melakukan pembelian mobil setelah menjual mobil sebelumnya, sebaiknya lakukan pemblokiran terlebih dahulu untuk mobil Anda yang sudah dijual. Sehingga saat pembuatan STNK baru di Samsat, Anda tidak dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif sendiri mengacu pada alamat pemilik yang tercantum di STNK, sehingga dalam satu keluarga dengan nama yang berbeda namun alamat tinggalnya sama, untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap akan menanggung pajak progresif.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar