Jumat, 02 Desember 2016

Tips Membeli Speaker Yang Bagus


       



        Bicara tentang speaker Harga yang mahal belum tentu menjadi prioritas utama terjaminya produk teman. makanya sebelum membeli sesuatu harus di lihat dan dipikirkan terlebih dahulu.

Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelum anda memilih speaker yang ingin anda beli.

-Bahan Enclousure atau box speaker


          Pilihlah bahan enclousure atau box speaker yang terbuat dari kayu atau serbuk kayu. Kenapa ?, karena kayu merupakan bahan yang paling baik yang dapat merensonansi suara. Bila dibandingkan dengan box speaker yang terbuat dari plastik sangat jauh tentunya, walau pun bila menggunakan kayu terlihat speaker tua tapi kualitasnya masih belum tertandingi teman. Atau kalau anda mungkin merasa kurang tertarik dengan speaker seperti ini anda bisa memilih speaker yang berbahan dasar plastik, namun box tersebut perlu di beri kain atau seras untuk peredam suara, agar suara dapat terensonansi dengan baik.

-Tempat penggunaan

          Dimanakah anda akan menggunakan speaker ?, jika di dalam ruangan pilihlah speaker yang berjenis woofer. Speaker jenis ini akan pas bila digunakan dalam ruangan karena empuk dan halus, namun speaker jenis ini tidak begitu cocok untuk out door (luar ruangan) karena kekerasan bunyi suaranya kurang. Sedangkan jika anda ingin menggunakan speaker out door yang terbaik menurut saya adalah speaker jenis full range. Full range itu sendiri berarti semua nada yang dihasilkan didapat dari speaker itu sendiri. Dengan speaker jenis full range juga membuat nada yang masuk tidak menghilang baik itu nadanya yang tinggi maupun yang rendah. Full range akan mampu menciptakan suara yang cukup keras sehingga bisa memusingkan warga satu kampung .Namun kelemahan speaker jenis ini tidak mampu menghasilkan nada sebagus dan empuk speaker jenis woofer.

-Ukuran magnet speaker

           Ini adalah hal penting yang sangat perlu kamu perhatikan sebelum anda membeli speaker lihat ukuran lingkaran magnet di bagian belakang speaker. Speaker yang menggunakan magnet yang besar menjadikan suara semakin bisa keras, bass, treble dan lebih awet. Sementara speaker yang kecil magnet kualitasnya bisa di pastikan kurang baik.

Di bawah ini contoh gambar speaker yang bermagnet besar
        
Di bawah ini contoh speaker yang bermagnet kecil

                   


- Energi atau daya 

             Daya atau energi listrik yang besar tidak begitu berhubungan dengan indahnya suara tetapi berhubungan dengan kerasnya suara sehingga teman tidak memerlukan speaker dengan daya yang bear jika ingin menggunakannya di dalam ruangan. Namun jika anda ingin menambah sensasi dalam mendengarkan musik pilihan daya listrik yang besar bisa anda coba. Ingat juga kalau sebelum anda membeli speaker lihat daya pada yang tertulis langsung di speaker, bukan yang di kertas yang di buat pemilik toko.

- Cone speaker


            
           Pilihlah speaker yang mempunyai cone yang berkualitas. Cone speaker yang baik akan memberi tambahan warna terhadap suara speaker yang anda dengar. Untuk cone yang bagus pilihlah yang terbuat dari bahan kertas presser yang menjadikan suara speaker juga jadi lebih empuk.

-Daun speaker

         Kelenturan dari daun speaker akan menyebabkan speaker anda sering bekerja keras karena setiap waktu di pakai oleh anda. Pilihlah daun speaker yang lentur, agar suara speaker bisa lebih empuk dan enak di dengar.


Semoga Bermanfaat.








Minggu, 27 November 2016

Cara Tepat ROTASI Ban Anda.



Salah satu fungsi utama dalam merotasi ban pada mobil, yaitu agar tingkat keausannya menjadi rata. Namun, jika Anda ingin melakukan perputaran, jangan sembarangan, karena ada aturan mainnya.
Menurut pernyataan Anjar Rosjadi, Technical Service Executive Coordinator Astra Daihatsu Motor (ADM), lakukan setiap 10.000 km. Caranya, menukar posisi dari keempat ban dari depan hingga belakang.
"Sebenarnya yang paling bagus lakukan secara menyilang. Kalau di buku manual, aturannya menyilang dari depan kiri ke kanan, belakang, dan begitu juga sebaliknya," ujar Anjar di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2016).
Menurut dia, tingkat keausan alur paling cepat pada bagian depan. Sebab, kerjanya cukup berat, karena berhubungan dengan kemudi, daripada ban belakang.
"Oleh sebab itu harus di rotasi setiap 10.000 km. Lakukan secara berkala di kelipatan 10.000 km," ucap Anjar.
Iwan Abdurahman, General Repair Service Manager Toyota Astra Motor (TAM) pernah mengatakan hal serupa. Ketika melakukan rotasi ban, ada aturan, bahkan tertera di buku manual setiap mobil.
Menurut Iwan, perpindahannya bisa dilakukan secara horizontal atau diagonal. "Posisi ban belakang ke depan itu menyilang. Artinya, dari ban belakang sebelah kanan di pasang ke kiri depan dan sebaliknya," ujar Iwan belum lama ini.

Sumber : Otomania.com

Rabu, 09 November 2016

Cara Memperbaiki IMEI HP yang Hilang



         Permasalahan kode IMEI biasanya terjadi karena kesalahan saat kita melakuakan instal ulang / flash atau bisa juga setelah kita melakukan upgrade pada sistem oprasi. Bila ponsel tidak memiliki kode IMEI maka yang terjadi biasanya handphone android akan bermasalah pada jaringan misalnya tidak bisa di gunakan untuk internet atau layanan data. Untuk melihat IMEI sobat bisa memanggil*#06#.
Lantas bagaimana cara mengembalikan IMEIyang terhapus di android kita ?? Untuk cara mengembalikannya sobat gak perlu susah payah dan tidak usah panik terlebih dahulu, silahkan sobat simak dahulu langkah langkah di bawah ini, jika masih terjadi masalah silahkan sobat langsung melapor ke pihak yang berwajib ( tukang servis ) ðŸ˜€

Solusi Mengembalikan Dan Merubah IMEI Android

  • Silakan ketik ini pada kontak dialer  * # 7465625 # atau * # * # 3646633 # * # *sesuaikan dengan ponsel sobat, silahkan di coba mana yang cocok dengan handphone yang sobat miliki.
  • Jika berhasil maka akan di bawa ke halaman EngineerMode
  • Selanjunya silahkan sobat pilih menuConnectivity atas
  • Sekarang silahkan pilih menu CDS information
  • Terus pilih menu Radio Information
  • Setelah itu akan muncul pilihan SIM 1 dan Sim 2 bila ponsel android sobat dual sim
  • Pada halaman Radio Information adalah tempat memasukkan kode IMEI pada handphone atau tablet android sobat yang tidak mempunyai kode IMEInya.
  • Sekarang bagian terakhir silahkan ketik dengan fotmat ini dengan benar
    1. AT +EGMR=1,7,”IMEI SIM 1″
    2. AT +EGMR=1,10,”IMEI SIM 2″
Note : Silahkan ganti IMEI SIM 1 dan IMEI SIM 2 dengan kode IMEI pada ponsel anda.
Sebagai contoh: AT +EGMR=1,7 “9100XXXXXXXXXXXX”
  • Jika sudah di ganti klik Send At Commandatau kirim
  • Lalu matikan ponsel dan hidupkan lagi atau rebot.
WARNING !!!!
Perhatikan spacenyapada saat memasukan kode IMEInya karena sering terjadi kesalaan saat memasukan kode IMEI yaitu di spacenya. contohnya begini yang benarATspace+EGMR=1,10,”kode IMEI” jadi yang mempunyai space hanya setelah AT saja lainya tidak space.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Mengatasi Talang Bocor dengan Styrofoam




          Saat musim hujan tiba, kadang masalah yang dihadapi adalah talang yang bocor. Talang adalah bagian rumah yang fungsinya mengalirkan air hujan. Talang yang bocor tentunya sangat mengganggu sekali. Apalagi jika di dalam rumah banyak terdapat barang-barang elektronik. Untuk mengatasinya kita bisa menggunakan Flinkote yang dapat kita beli di toko bangunan. Namun ada alternatif dari penggunaan flinkote ini. Yaitu dengan menggunakan campuran bensin dan styrofoam atau gabus.

             Cara membuat lem dari bensin dan styrofoam sangat mudah. Kita hanya tinggal mencampurkan kedua bahan tersebut ke dalam sebuah wadah. Sebelumnya potong kecil-kecil terlebih dahulu styrofoam supaya lebih cepat tercampur. Aduk perlahan-lahan sampai kedua bahan tersebut menjadi cairan kental dan liat seperti lem. 

Sekarang, lem sudah bisa digunakan untuk menambal bagian talang yang bocor. Caranya, bersihkan bagian talang yang akan ditambal dari air dan debu. Jika sudah dipastikan bersih, oleskan lem styrofoam secukupnya. Apabila lubang cukup besar, bisa ditambah dengan serat karbon agar lubang tertutup dengan sempurna.

Demikian sedikit cara mengatasi talang yang bocor menggunakan Styrofoam dan bensin. Penambalan ini dapat bertahan hingga beberapa bulan.

Selamat mencoba.

Selasa, 04 Oktober 2016

Cara Memperbaiki Aki Basah Yang Rusak




        Sebelum melakukan perbaikan pada aki basah yang rusak atau soak sebaiknya anda persiapkan terlebih dahulu alat yang dibutuhkan.
       Alat yang dibutuhkan seperti : Air aki bekas, Air aki zuur, Air setengah panas, Tablet Bodrex (obat sakit kepala) dan Obeng. Nah jika alat yang dibutuhkan sudah anda siapkan silahkan ikuti beberapa langkah dan tips trik untuk mengatasi aki (Accu) basah yang rusak maupun soak berikut ini.
Langkah pertama silahkan bersihkan sel-sel di dalam aki dengan menggunakan air aki bekas tadi, lalu silahkan di goyang-goyang agar kotoran bekas air aki bisa terlepas dari sel-sel tersebut. 
Langkah kedua silahkan kosongkan air didalam aki, Kemudian silahkan masukkan air panas kedalam aki basah tersebut. hal ini bertujuan untuk membersihkan sel di dalam aki serta dengan menggunakan air panas dapat mengaktifkan kembali sel-sel yang telah mati. pastikan proses ini lebih dari satu kali agar sel-sel aki basah tersebut benar-benar bersih. 
Langkah ketiga silahkan keringkan aki basah tadi dengan cara di telungkupkan hingga bekas air panas tadi dapat keluar dengan sempurna. Waktu pengeringan minimal 1 hari. 
Langkah keempat jika aki basah telah benar-benar kering, Silahkan masukkan air aki baru (Accu Zuur) di setiap lubang sel-sel pada aki. Nah pada langkah ini silahkan tambahkan bodrex yang telah dihaluskan. Masukan bodrex yang telah dihaluskan kedalam setiap lubang pada aki basah. Selanjutnya silahkan diamkan aki (Accu) mobil atau motor anda selama 1 hari sebelum menggunakannya.
Catatan : Pastikan pengisian air aki (Accu Zuur) sesuai dengan petunjuk yang ada pada dinding aki seperti garis “LOW, Medium, dan Over”. Nah sebaiknya posisi volume air aki baru anda pada garis antara medium dan over. jangan sampai volume air aki lebih dari “Over” maupun di bawah garis “Medium”.


  Selamat Mencoba

Rabu, 31 Agustus 2016

Syarat Penghapusan NPWP




       Tahukah Anda jika NPWP seseorang bisa dihapus alias dinonaktifkan? Ya, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.
Cara Penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Jadilah warga negara yang taat membayar pajak dan pintar akan segala pengetahuan dasar tentang perpajakan.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang penghapusan NPWP secara lengkap dan prosesnya:

Wajib pajak yang boleh melakukan penghapusan NPWP



Penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan bisa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan. Siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan melakukan penghapusan NPWP?
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan nettonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
  • Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  • Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  • Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Online



Permohonan penghapusan NPWP secara online, dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.idHal yang perlu Anda perhatikan ialah:  
  • Permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang menyampaikan formulir Penghapusan NPWP melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
  • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Manual



Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis/manual. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Anda atau KPP tempat kegiatan usaha. Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Catatannya, apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap.
Nantinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan NPWP dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan.

 Berikut dokumen yang diperlukan sesuai dengan kelompok wajib pajaknya:

  1. Orang yang meninggal dunia :  surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang  dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya :dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Bendahara pemerintah : dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP : surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  5. Wanita menikah yang memiliki NPWP : fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  6. Wajib pajak badan : dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti: akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.
Berkas permohonan penghapusan pajak secara manual harus lengkap. Bila permohonan secara tertulis tidak lengkap, maka berlaku ketentuan:
  • Permohonan akan dikembalikan kepada wajib pajak.
  • Permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir: KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Keputusan Atas Permohonan Penghapusan NPWP

Setelah semua berkas persyaratan dan proses administrasi dilakukan. Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP. Berikut pertimbangan keputusan KPP atas penghapusan NPWP Wajib Pajak: 
  1. Utang pajak
  2. Proses hukum atau proses administrasi, berupa :
  3. Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP.
  4. Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP.
  5. Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP.
  6. Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP.
  7. Pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
  8. Peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

    1. Status seluruh NPWP cabang Wajib Pajak, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.




KTA Bunga Rendah 0.99%

NPWP Anda Bisa Dihapus? Ini Dia Caranya

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Berdasarkan fungsinya, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak warga negara Indonesia guna memenuhi kewajibannya membayar pajak untuk negara.
Tapi, tahukah Anda jika NPWP seseorang bisa dihapus alias dinonaktifkan? Ya, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.
Cara Penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Jadilah warga negara yang taat membayar pajak dan pintar akan segala pengetahuan dasar tentang perpajakan.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang penghapusan NPWP secara lengkap dan prosesnya:

Wajib pajak yang boleh melakukan penghapusan NPWP

NPWP  bisa dihapuskan via wordpress.com

Penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan bisa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan. Siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan melakukan penghapusan NPWP?
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan nettonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
  • Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  • Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  • Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Online

Penghapusan NPWP bisa dilakukan Online via pennythots.com

Permohonan penghapusan NPWP secara online, dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.idHal yang perlu Anda perhatikan ialah:  
  • Permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang menyampaikan formulir Penghapusan NPWP melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
  • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Baca Juga: Ijazah Anda Hilang? Tenang, Ini Cara Mengurusnya

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP secara Manual

 Penghapusan NPWP secara Manual di Kantor Pelayanan Pajak via pajak.go.id

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis/manual. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Anda atau KPP tempat kegiatan usaha. Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Catatannya, apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan diterima secara lengkap.
Nantinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan NPWP dan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan.

 Berikut dokumen yang diperlukan sesuai dengan kelompok wajib pajaknya:

  1. Orang yang meninggal dunia :  surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang  dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya :dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Bendahara pemerintah : dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP : surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  5. Wanita menikah yang memiliki NPWP : fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  6. Wajib pajak badan : dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti: akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.
Berkas permohonan penghapusan pajak secara manual harus lengkap. Bila permohonan secara tertulis tidak lengkap, maka berlaku ketentuan:
  • Permohonan akan dikembalikan kepada wajib pajak.
  • Permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir: KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Keputusan Atas Permohonan Penghapusan NPWP

Setelah semua berkas persyaratan dan proses administrasi dilakukan. Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP. Berikut pertimbangan keputusan KPP atas penghapusan NPWP Wajib Pajak: 
  1. Utang pajak
  2. Proses hukum atau proses administrasi, berupa:
Dana Tunai Gadai Mobil dan Rumah
  • Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP.
  • Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP.
  • Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP.
  • Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP.
  • Pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
  • Peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  1. Status seluruh NPWP cabang Wajib Pajak, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.

Baca Juga: Cara Membuat E-Paspor dan Syarat-Syaratnya

Keputusan dapat berupa penerbitan surat keputusan penghapusan atau surat penolakan penghapusan NPWP.

 Keputusan Penghapusan NPWP diterbitkan jika:

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi ada rekomendasi penghapusan NPWP.
  2. Tidak ada utang pajak, atau ada utang pajak tetapi:
  • Penagihannya sudah daluwarsa.
  • Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris.
  • Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
  1. Tidak ada proses hukum atau proses administrasi.
  2. Seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
Penolakan Penghapusan NPWP diterbitkan jika:
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi ada rekomendasi tidak melakukan penghapusan NPWP.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi ada rekomendasi penghapusan NPWP, tetapi:
  • Ada utang pajak.
  • Ada proses hukum atau proses administrasi.
  • Ada NPWP cabang yang belum dihapus, ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
Setelah diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan dianggap sebagai permohonan baru, jika:
  1. Wajib Pajak melunasi utang pajak.
  2. Proses hukum atau proses administrasi telah selesai sesuai perundang-undangan perpajakan.
  3. Seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, ketika permohonan penghapusan NPWP diajukan terhadap NPWP pusat.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keputusan

Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu:
  • Wajib Pajak orang pribadi      : 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan.
  • Wajib Pajak badan                : 12 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat.
Jika sudah melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

Urus Penghapusan NPWP dengan Mudah

Bagi wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sebaiknya segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Cara penghapusan NPWP itu mudah asalkan semua syarat dan dokumen pengurusan penghapusan NPWP lengkap. Tentukan dan pilih cara yang membuat Anda nyaman. Apakah cara penghapusan NPWP online atau manual yang lebih cocok dan lebih mudah Anda pahami.


Aturan Baru Tax Amnesti




          Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi angkat bicara terkait munculnya keresahan di masyarakat bahwa proram amnesti pajak dimanfaatkan oleh para juru tagih pajak untuk memeras wajib pajak. Menurut dia, tax amnesty merupakan hak dan bukanlah sebuah kewajiban. 

         Ken mengatakan akan mengeluarkan peraturan baru yang menjawab berbagai kecemasan masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 11 akan keluar hari ini, Senin, 29 Agustus 2016, untuk mengantisipasi semua keluhan wajiba pajak termasuk soal warisan, dan orang yang penghasilannya dari pensiun. 

“Mereka bisa membetulkan SPT dan tidak diperiksa," ujar Ken di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

       Selain itu, menurut Ken, yang masuk dalam aturan baru itu adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau 54 juta per tahun. Namun, dia menegaskan, wajib pajak berpenghasilan di atas PTKP harus mengikuti tax amnesty. "Kalau yang di bawah PTKP itu hanya pembetulan SPT," tutur Ken. 



        Menurut Ken, uang tebusan tax amnesty juga tidak bisa dicicil. Dia berujar, uang tebusan tersebut bukanlah utang pajak. "Menurut Undang-Undang uang tebusan tidak bisa dicicil. Tebusan kan bukan utang pajak. (Tebusan) syarat untuk mendapatkan tax amnesty. Kalau dulu, utang pajak bisa dicicil," katanya. 

        Apabila wajib pajak merasa kesulitan membayar uang tebusan, Ken menegaskan bahwa amnesti pajak tidak wajib diikuti. Ken pun menyatakan, untuk nilai wajar aset dalam tax amnesty, Ditjen Pajak menyerahkannya pada wajib pajak. "Misalnya (rumah) di daerah elite, orang menilai semeternya 5 ribu atau 5 juta ya enggak apa-apa."

        Pada prinsipnya, menurut Ken, tax amnesty merupakan repatriasi, deklarasi, tebusan, dan pembayaran tunggakan pajak. "Artinya, hasil tax amnesty tidak harus dari tebusan. Orang yang bayar tunggakan karena ikut tax amnesty termasuk hasil tax amnesty," kata Ken menambahkan. 

         Beberapa hari terakhir, muncul kekhawatiran di masyarakat tax amnesty  dimanfaatkan juru tagih untuk memeras wajib pajak. Bahkan, muncul ajakan di media sosial Twitter dalam tagar #StopBayarPajak akhir pekan lalu. Netizen menilai, tax amnesty lebih tajam kepada rakyat kecil dibandingkan kepada para pengemplang pajak. 

        Demikian pula sudah muncul petisi online yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan amnesti pajak pada tujuan awal, menguber harta warga Indonesia yang ada disimpan di luar negeri. 


Sumber : tempo.co